PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

MOHON DIBACA DENGAN TELITI DAN SEKSAMA, PERHATIKAN, PAHAMI, DAN DIMENGERTI !!!

Silahkan anda persiapkan file berikut ini :

Sebelumnya pastikan data anda lengkap pada menu Home deretan Data Umum, seperti Profil Pendidikan, Profil Pekerjaan, STRTTK, SIPTTK, dan SERKOM. Wajib melengkapi lampiran scan SIPTTK, STRTTK, SERKOM. Lampiran scan format .jpg ukuran tidak lebih dari 1 MB.

Berkas untuk Permohonan Rekom SIPTTK (UPLOAD PAFI)

  • Scan kwitansi lunas iuran dari Bendahara PAFI ( minimal lunas bulan saat pengajuan rekom SIPTTK ) (format upload .jpg tidak lebih dari 1 mb)
  • Scan kwitansi lunas pembayaran rekom SIPTTK dari Bendahara PAFI ( tarif rekom Rp. 20.000 ) (format upload .jpg tidak lebih dari 1 mb)
  • Surat Persetujuan dari Sarana sebelumnya yang ditandatangi dan distampel sarana sebelumnya (bagi pemohon SIPTTK ke-2 atau ke-3) beserta lampiran jarak dari sarana sebelumnya ke sarana selanjutnya (screenshot gMap), dan data tenaga yang ada pada sarana sebelumnya. Contoh : Apabila pemohon telah memiliki SIPTTK pada sarana pertama (Apotek/Klinik A), kemudian pemohon ingin mengajukan SIPTTK pada sarana kedua (Apotek/Klinik B), maka pemohon harus meminta persetujuan dari PSA (Apotek/Klinik A), begitu juga apabila pemohon ingin mengajukan SIPTTK lagi untuk sarana ketiga (Apotek/Klinik C), maka pemohon harus meminta persetujuan dari PSA sebelumnya sarana pertama (Apotek/Klinik A) dan sarana kedua (Apotek/Klinik B). Surat persetujuan beserta lampiran dibuat dalam format .pdf.

Berkas untuk DPMPTSP (UPLOAD)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi STRTTK
  3. Fotokopi Ijazah dilegalisir
  4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang sudah ditanda tangani dan stempel sarana (print dari Web)
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung yang sudah di tanda tangani dan stempel sarana (print dari Web)
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (print dari Web)
  7. Surat pernyataan mematuhi etika farmasi bermaterai 10.000 (print dari Web)
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Berkas Pencabutan SIPTTK

  1. Pemohon membuat surat pencabutan SIPTTK ditujukan Kepada PAFI dan DPMPTSP
  2. Pemohon mengembalikan SIPTTK kepada Kantor DPMPTSP

NB. Setelah permohonan mendapatkan ACC dari admin Web, silahkan berkas (lembar Rekomendasi) dimintakan tanda tangan kepada Ketua PC PAFI Kab.Magelang dan stempel ke Pengurus sebelum Upload berkas ke DPMPTSP Kab. Magelang.

Alamat

Jln. Mayor Unus No.51, Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang
KABUPATEN MAGELANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: kbb.mbgclbngPAFI@ybhoo.com
Telp: 085729538588

Rekening Organisasi:
Bank BRI a.n. PAFI PC Kab.Magelang 308501031245535